“Untuk kawasan wisata belum ada perda tentang penetapan tarifnya. Ke depan akan dirancang perda tentang tarif,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo udi Indra Sani seperti dikutip dari halaman humas kota Padang.
Dalam apel yang digelar bersamaan dengan peluncuran Juru Parkir di kawasan Pantai Padang, petugas sempat mengamankan dua orang pemuda yang merupakan juru parkir ilegal.
Keduanya kedapatan sedang meminta uang parkir sebesar Rp 50 ribu, kepada seorang supir bus pariwisata yang sedang parkir dan membawa pengunjung.