Tim gabungan Kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Sumbar mendirikan pos penjagaan di titik strategis, seperti di persimpangan Bypass-Alai dan Kalawi menuju Kalumbuk-Bypass.
Selain untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan Kuranji, pos tersebut didirikan untuk mengawasi truk-truk yang tidak mengindahkan larangan melintasi Jembatan Kuranji.
Pantauan Padang Ekspres, kemarin, hingga memasuki hari keempat pemberlakuan jalur satu arah di kawasan Jembatan Kuranji, masih saja ada terlihat truk yang nekat menerobos.
Padahal sejumlah papan pemberitahuan telah dipasang di sejumlah titik strategis.
Terlebih lagi bagi para sopir truk yang menuju arah Simpang Duku, mereka nekat mencari jalur alternatif agar bisa mencapai tujuan dengan melewati jalan yang tidak dibolehkan untuk menghemat ongkos distribusi.
Kepala Bidang Teknik Sarana Keselamatan Angkutan Darat Dishub Kominfo Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan pendirian pos penjagaan sebagai upaya untuk mengatur dan mengawasi arus lalu lintas mulai pagi hingga malam hari, setelah diberlakukannya kebijakan jalur satu arah di kawasan Jembatan Kuranji.
Pos dijaga secara bergantian oleh tim gabungan terdiri dari polisi dan petugas Dishub Kominfo.
“Pengalihan jalur kendaraan di kawasan itu turut menimbulkan kemacetan. Kondisi ini kerap terjadi pada jam-jam kerja yang biasanya pada pagi dan sore hari,” katanya.
Sementara itu, pantauan Padang Ekspres kemarin, sejumlah truk yang seharusnya dilarang masuk kota pada siang dan sore hari, terlihat bebas melintas, seperti di kawasan Jalan Air Tawar dan Tabing menuju arah Jalan Adinegoro, Lubukbuaya Padang.
Sementara itu, terkait tindakan apa yang akan dilakukan terhadap para sopir truk yang membandel, dan tidak mengindahkan larangan, Dedy menyebut akan dilakukan penindakan. ”Bisa saja dilakukan tilang oleh petugas kepolisian atau menyuruh memutar balik kendaraannya,” sebutnya.
Sementara itu, pihak Polantas juga telah merazia truk-truk membandel yang menerobos jalan. Misalnya truk yang menerobos jalan pada persimpangan Kalawi. ”Inilah setiap hari yang kami lakukan. Padahal telah ada papan pengumuman setiap truk diharuskan berbelok ke kiri dan tidak boleh memasuki jalan pusat kota. Tapi masih ada saja sopir truk yang tidak menghiraukan itu,” ungkap salah seorang personel Polresta Padang Ronal yang sedang mengatur jalan di simpang Kalawi.
Truk-truk itu akan diberhentikan di pinggir jalan dan sopir truk diminta menandatangani surat tilangnya. ”Terkecuali untuk truk Pertamina dan bahan sembako itu dibolehkan melewati jalan pusat kota,” jelasnya. (padangekspres/eri/pl2)