Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Daerah Provinsi (KID) Sumatera Barat terkait dengan ketidak transparanan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar.
Dalam siaran Persnya No. 5/SPers/LBH-PERS/PDG/V/2015 LBH Pers menyatakan hal tersebut dilakukan dikarenakan pihak Dishubkominfo Sumbar yang enggan memberikan informasi kepada publik.
Kejadian ini sendiri berawal pada tangga 12 Februari 2015 lalu saat LBH Pers Padang meminta informasi dan data kepada Diskominfo tentang laporan pelaksanaan dan laporan penggunaan anggaran dalam pembentukan KID Sumbar pada Tahun 2014.
Informasi tersebut dibutuhkan untuk mengukur transparansi dan Keterbukaan Informasi. Namun permintaan LBH Pers tersebut tidak ditanggapi sesuai dengan informasi yang diminta.
LBH Pers pun kemudian mengakukan mengajukan surat prihal keberatan informasi kepada Diskominfo. Namun, keberatan tersebut tidak dijawab oleh Diskominfo hingga saat ini.
LBH Pers pun kemudian membawa masalah ini kepada KID Sumbar sebagai lembaga yang berwenang menyelesaiakan sengketa informasi di wilayah Sumbar. LBH Pers menganggap Dishubkominfo Sumbar telah melakukan pelanggaran terhadap hak informasi sebagaimana yang telah dinyatakan oleh UU KIP.
LBH Pers memandang Diskominfo belum siap sebagai badan publik yang transparan terhadap informasi yang dikelolanya. Padahal Diskominfo adalah institusi yang seharusnya menjadi pilot utama menjaga transparansi di Sumbar.