Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan hukuman kepada 13 orang petugas lapas yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
Tidak hanya melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya, 13 orang petugas ini juga melakukan beberapa pelanggaran mulai dari kelalaian yang menyebabkan kaburnya tahanan hingga pelanggaran tindak pidana.
Hukuman yang diberikan pun kepada mereka bermacam-macam sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan. “Pelanggaran yang diberikan seperti penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan gaji, pemidahan, dan lainnya sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Sudirman D Hury dikutip dari Antara Sumbar.
Sedangkan untuk pelanggaran yang merupakan tindak pidana, akan dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum.
Pihak Kemenkumham Sumbar akan berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan kedisiplinan semua pegawai di bawah lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.