Infosumbar.net – Seorang laki-laki berinisial YP (50) ditangkap tim Kupu Kupu Sat Reskrim Polres Agam karena melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya.
YP diamankan di Lubuk Basung pada Kamis (24/10/2024) lalu.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, jasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban pada Rabu (23/10/2024).
“Pelaku diduga telah sering melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya,” kata Kapolres, Selasa (29/10/2024).
Menurut Kapolres, tindak pidana asusila ini sudah menjadi atensi, dan sedang ditangani oleh unit 3 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Agam.
“Sejauh ini, Unit 3 PPA kita telah berhasil mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Dan penyidikan perkara sampai saat ini belum ada kendala,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menyebut, dari hasil interogasi, pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.
“Pelaku telah melakukan berkali-kali semenjak Maret 2024 sampai Selasa 6 Agustus 2024,” terangnya.
Modus pelaku melakukan perbuatan itu dengan cara merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji membelikan pulsa dan paket internet.
“Akibat yang dilakukan oleh pelaku, korban mengaku menderita sakit ” katanya.
“Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.