
Setelah resmi dilantik dan dilakukan pembentukan struktur pada beberapa saat lalu, Komisi Informasi (KI) daerah Provinsi Sumatera Barat akan segera melakukan pemantauan Standar Layanan Informasi Publik di wilayah setempat. Hal tersebut bertujuan, karena masyarakat layak untuk mengetahui keterbukaan penyampaaian informasi.
Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Sondri, di Padang, Selasa (16/9) mengatakan, “Tugas KI itu selain menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik, juga mengawal dan memastikan penerapan SLIP di seluruh lembaga publik di Sumbar,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, meskipun adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang selama ini sudah ada di berbagai lembaga publik dalam memberikan berbagai akses informasi kepada masyarakat, namun di rasa belum memenuhi standar.
“Tapi apa sudah bekerja sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, ini yang menjadi fokus pemantauan SLIP di lembaga publik tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak memastikan SLIP apakah berjalan sesuai aturan, maka nantinya akan menjadi bumerang terhadap hak publik dalam memperoleh informasi publik.
“Tugas pemantauaan ini nantinya ditindaklanjuti KI dalam wujud konsultatif maupun tindakan, sebagai aplikasi fungsi KI selaku mediasi,” jelasnya.
Ia melihat, pintu masuk sengketa informasi terletak pada kinerja PPID dalam memberikan informasi yang sebenarya kepada masyarakat.
“Jika PPID bisa bekerja sesuai amanah Peraturan Komisi Informasi tadi, maka sengketa informasi bisa diminimalisir,’ ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi no 1 tahun 1020 pada bagian dua, maka KI sangat berkompeten dalam mengevaluasi kinerja PPID.
“Pasal 37 Peraturan Komisi Informasi, sudah jelas dimana KI dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh layanan publik satu kali dalam satu tahun,” ujarnya.
Meskipun masih bergantung pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pihaknya memastikan program kinerja KI tidak akan terganggu.
“Kita harus pisahkan, pemerintah berfungsi memfasilitasi administrasi dan keuangan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 sementara KI bekerja harus mandiri, profesional dan masyarakat tidak perlu ragukan komitmen kami itu,” tegasnya.