Infosumbar.net- Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat terkait kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit, Senin (7/8/2023).
Bupati diperiksa sebagai saksi sekitar empat, orang nomor satu langsung pergi lewat pintu belakang Kejati.
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, bahwa Bupati Pasbar diperiksa terkait kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit.
Hadiman mengatakan, Kapasitas Bupati Pasbar hanya sebagai saksi. Jadi saksi keseluruhan berjumlah 16 orang.
“Sebanyak 30 pertanyaan kita layangkan kepada saksi (Bupati) menyangkut TKD. Dimana hal itu menjadi kewenangannya,” ungkapnya.
Terkait kasus itu, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti. Dalam waktu akan diketahui perkembangannya dan tim sedang fokus mendalami alat bukti pendukung lainnya.
“Tim sedang fokus cari alat bukti yang mendukung siapa nanti pelakunya. Wajib kita tentukan sejauh mana perbuatannya. Kemudian tidak akan tebang pilih siapa nantinya yang menjadi tersangka dalam kasus,” ungkapnya.
Selain itu, untuk gelar perkara apakah bukti-bukti tersebut cukup atau tidak Kejati akan mencari bukti-bukti tambahan atau keterangan lain untuk menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.
“Kerugian negara pun masih dihitung, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa diterima dan kami segera akan menyampaikan kepemimpinan,” pungkasnya.
Diketahui, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.
Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.
Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.
Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022. (Bul)