Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatera Barat. Kali ini pelakunya adalah seorang kakek berusia 70 tahun bernama Azwar yang tinggal di Jorong Taluk Ambun, Ujung Gading, Pasaman Barat.
Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku kepada anak-anak tentangganya yang baru berumur 4 hingga 6 tahun. Total saat ini ada 8 anak yang diduga menjadi korbannya, yaitu AR (5), NM (6), PS (4), FR (6), ML (4), RD (6), NH (6), dan WP (3).
Terungkapnya perbuatan pelaku berawal dari obrolan anak-anak yang menjadi korban yang tanpa sengaja didengar oleh orang tua mereka. Salah satu orang tua pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Lembah Malintang.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Lembah Malintang sebagaimana dimuat oleh Antara Sumbar. Laporan dari orang tua korban tercatat atas nama Risna dengan nomor LP149/IV-2014/Sumbar/Res-Pasbar/Sek-LM tertanggal 22 Juni 2014.
Saat ini Polsek Lembah Melintang telah menahan pelaku dan sedang dilakukan penyelidikan intensif. Dari informasi awal, diketahui bahwa pelaku membujuk para korbannya dengan uang Rp 500 hingga Rp 2000.
Akibat perbuatan pelaku saat ini kemaluan korban mengalami kerusakan. Selain itu para korban juga mengalami trauma.
Dengan perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamah hukuman maksimal 15 tahun penjara.