
Kesempatan untuk ikut dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung pada 9 Juli mendatang merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia dimananpun dia berada.
Namun hal ini mungkin akan menjadi sedikit masalah jika Anda adalah warga yang sedang berada di perantauan, sedang pindah dinas atau mahasiswa yang sedang kuliah di luar daerah.
Tapi jangan khawatir, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya solusinya. Bagi Anda yang merupakan warga ataupun mahasiswa perantauan bisa mengurus formulir A-5 agar tetap bisa menggunakan hak pilih pada Pilpres 9 Juli nanti.
Formulir A-5 merupakan formulir untuk warga yang pindah memilih, atau memilih tidak di tempat asal. Sebenarnya formulir A-5 harus diurus terlebih dahulu di Kantor KPU tempat tinggal asal pemilih berada. Namun hal ini sering terlupakan.
Untuk itu Formulir A-5 masih bisa diurus di Kantor KPU di tempat Anda pindah. Syarat untuk mengurus formulir A-5 ini cukup dengan membawa KTP ke Kantor KPU tempat pindah.
Pengurusan Formulir A-5 paling lambat dilakukan pada tanggal 6 Juli 2014. Bagi Anda yang merupakan warga perantauan pastikan Anda mengurus formulir A-5 ke Kantor KPU tempat Anda pindah, agar Anda tetap bisa menggunakan hak pilih pada 9 Juli nanti.