Eksekusi lahan di kawasan Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang hari kamis (16/4) sempat berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi karena pemilik bangunan menolak untuk dieksekusi. Bahkan salah seorang pemilik bangunan sempat menghalangi tidur di bawah excavator untuk menghalangi eksekusi.
Aksi lempar batu pun sempat mewarnai eksekusi lahan ini. Bahkan kaca mobil water canon polisi pecah karena lemparan batu. Selain itu dua orang warga juga terluka karena lemparan batu.
Pihak kepolisian yang mengawal eksekusi ini sempat beberapa kali menembakkan gas air mata untuk membubarkan konsentrasi massa.
Eksekusi ini sendiri merupakan lanjutan dari eksekusi pertama yang dilakukan 30 april 2013 lalu. Dalam eksekusi pertama pihak termohon diberikan waktu mengosongkan bangunan hingga 7 mei.
Karena tidak mengindahkan perjanjian tersebut, pihak pemohon, Supardi akhirnya mengajukan permohonan lanjutan eksekusi pada 29 september 2014 dan akhirnya dilaksanakan kemarin (16/4).
Eksekusi lahan ini sendiri merupakan hasil dari sengketa tanah antara pihak pemohon Supardi dan termohon Marjohan yang kemudian di pengadilan dimenangkan oleh Supardi.