Infosumbar.net – Kota Sawahlunto menerima Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan 1 tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, berkat keberhasilan pencapaian target pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pemerintah.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta didampingi kepala BPKAD Kota Sawahlunto Afridarman SE.MM langsung menerima penyerahan dana bagi hasil tersebut dari Gubernur Sumatera Barat dalam acara Penyerahan SK Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan 1 tahun 2022 sekaligus Peluncuran (launching) Inovasi Samsat Wisata serta Samsat Terminal di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Sabtu (4/6 2022).
Kota Sawahlunto termasuk 7 Kabupaten/Kota yang berhasil mencapai target dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pemerintah yang berujung pada penyerahan dana bagi hasil.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Barat, Maswar Dedi AP, MSi menyampaikan dari 19 Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Barat baru 7 daerah ini yang telah sesuai dengan regulasi dan memenuhi kriteria. Daerah itu, yakni Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tanah Datar.
“Sesuai dengan Pergub No 11 Tahun 2018 Pasal 13 ayat 5 yang menyebutkan bahwa dana bagi hasil pajak provinsi dapat disalurkan kepada Kabupaten Kota apabila Pemerintah Kabupaten Kota telah menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak milik Pemerintah Kabupaten Kota minimal 90 persen dalam tahun berkenaan. Maka dengan demikian diucapakan terimaksih kepada 7 Kabupaten Kota yang telah melaksanakan kewajibannya dengan kerja keras sehingga mampu mencapai target yang ditentukan”, jelas Maswar.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi menyampaikan pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal membayarkan pajak kemdaraan bermotor milik pemerintah. Sebab bagaimana bisa masyarakat patuh dalam membayar pajak jika pemerintahnya sendiri lalai dalam membayarkan pajaknya. Untuk itu diberikan apresiasi kepada 7 kepala daerah kabupaten kota yang telah menunaikan pajak untuk mobil plat merah sehingga menjadi yang terdepan dari 12 Kabupaten Kota lainnya di Sumatera Barat.
“7 Pemerintah Kabupaten Kota telah bekerja dengan baik dalam membayarkan pajak milik pemerintah, maka sudah seharusnya pemerintah provinsi memberikan apresiasi maksimal kepada daerah tersebut dengan menyerahkan dana bagi hasilnya. Dan diharapkan 12 kabupaten kota lain juga dapat mencontoh keseriusan dari 7 Kabupaten kota yang mendapat dana bagi hasil pada hari ini”, beber Mahyeldi.
Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta menyampaikan, Kota Sawahlunto merupakan Daerah yang pertama mencapai realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam melaporkan pembayaran pajak kendaraan milik pemerintah kepada pemerintah provinsi. Hal ini dilakukan dalam memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pemerintah Kota Sawahlunto juga taat pajak.
“Dana bagi hasil yang kita dapatkan hari ini merupakan buah kerja keras semua pihak yang ada di pemerintahan Kota Sawahlunto termasuk samsat sawahlunto sehingga kita dapat menjadi yang terdepan dalam membayarkan pajak. Semoga hal ini juga dapat memotifasi masyarakat dalam membayarkan pajak sebab bagaimanapun juga pajak merupakan suatu kewajiban kita kepada negara”, kata Deri Asta.
*) Humas Pemko Sawahlunto