Infosumbar.net – Sebanyak 10 tersangka ditangkap personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat. Ada 105 kilogram narkotika golongan 1 Jenis Ganja yang dikendalikan dari rumah tahanan (Rutan) Lubuk Basung.
Plt Kepala BNNP Sumbar Hindra, mengatakan tujuh tersangka merupakan sebagai kurir. Mereka adalah inisial MR (19), AP (26), FDS (19), SR, AR MPF dan GA.
Sementara pemilik berinisal AR alias Amek dan MN, sedangkan tersangka DP sebagai pengendali.
“Pengungkapan kasus berlangsung dalam kurun waktu selama tinggal minggu. Mulai dari penyelidikan hingga proses penangkapan,” katanya, Selasa (4/10/2022).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MR warga Kabupaten Agam dan AP (26).
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman.
“Awalnya kita dapat informasi kalau kurir sudah tiba di Aceh dan selesai memuat narkotika jenis ganja kering ke atas mobil. Mereka membawa barang haram tersebut mengunakan mobil Toyota Calya warna hitam,” tuturnya.
Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, kata Indra, petugas menemukan dua buah karung berisikan 40 paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat.
“Kedua tersangka mengaku bahwa paket tersebut dibawa dari daerah Blangkejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menuju Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumbar,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penangkapan selanjutnya terhadap FDS dan SR (20) di pinggir jalan Raya Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (27/9/2022) pukul 02.00 WIB.
“Awalnya petugas membuntuti kedua tersangka yang membawa barang bukti mengunakan sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam. Kedua membawa dua paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban warna cokelat. Setelah ditimbang beratnya sekitar 8.020 gram ganja,” ucapnya.
Tersangka FDS dikenakan Pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara SR dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 127 dan Pasal 131, UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp10 miliar.
Penangkapan yang ketiga terhadap GA, AR dan MPF di jalan Pilubang Jorong Rumah Nan XXX kenagarian Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Selasa (28/9/2022)
“Dari tersangka ditemukan tiga buah karung berisikan 56 paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 56.860 gram ganja,” katanya.
Setelah ditelusuri ganja kering tersebut milik AR (43) dan MN (37) merupakan warga Batang Anai dan Kabupaten Agam.
Barang tersebut dikendalikan oleh DP (25) warga Kota Solok.
AR, MN, dan DP diamankan di LP Kelas II B Lubuk Basung dan disangkakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara AR, GA, MPF disangkakan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (Bul/Aks)