Infosumbar.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dan BNNP Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja, Jumat (15/3/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan dalam Kota Padang.
Jaringan narkoba terungkap merupakan hasil sinergitas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat dengan Aparat Penegak Hukum.
Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu telah dilakukan koordinasi antar BNNP, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kejaksaan Padang, Korem Padang, Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Padang.
“Pengungkapan ini berawal tertangkapnya tersangka inisial DA, 36, warga Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Kamis (15/2) lalu,” kata Kepala BNNP Sumatera Barat, Tri Julianto.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto mengatakan bahwa Kemenkumham mendukung penuh pemberantasan peredaran narkoba dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
“Kami sepenuhnya mendukung penuh tidak ada peredaran narkotika di Lapas,Rutan dan LPKA dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat,” ungkapnya.
Haris juga mengungkapkan berkat koordinasi yang baik tersebut akhirnya jaringan peredaran narkoba bisa diungkap oleh BNNP Sumbar.
“Ketika ditemukan adanya dugaan bahwa salah satu narapidana yang terlibat jaringan peredaran, maka kami beserta Lapas Padang membuka diri untuk membantu proses pengungkapan BNNP,” Tambahnya.
Dalam pengungkapan ini BNNP Sumbar berhasil memusnahkan sabu 946,82 gram dan ganja 10831,88 gram dengan cara dibakar.
Kemenkumham menyadari bahwa untuk mengungkap suatu jaringan pengungkapan kasus narkoba tersebut sejalan dengan misi pihaknya yaitu memberantas peredaran narkoba di dalam penjara atau biasa dikenal dengan program Zero Halinar (Hape, pungutan liar, dan narkoba).
Pada sisi lain, Haris menilai bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP menjadi warning tersendiri bagi pihaknya bahwa peredaran narkoba terus menyasar Lapas atau Rutan.
“Jadih fungsi pengawasan dan pengamanan harus lebih ditingkatkan untuk memutus peredaran tersebut sehingga tidak masuk ke dalam penjara,” pungkasnya. (Bul)