BNN Sumbar menangkap lima orang pria yang sedang berpesta Sabu di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Kuala Nyiur, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada rabu malam (4/2) pukul 23.30 wib tersebut BNN menangkap pelaku masing-masing berinisial RB (32), DD (40), RH (29), RP (21) dan AS (31).
Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 24,20 gram yang terbagi ke dalam 6 paket menengah dan 4 paket kecil serta Sabu bekas pakai. Selain itu terdapat juga alat penghisap Sabu, alat penimbang Sabu dan beberapa peralatan lainnya.
Selain narkoba jenis Sabu, petugas juga mengamankan paket ganja seberat 11,89 gram yang terbagi ke dalam lima paket berukuran menengah, uang tunai sebesar Rp4,9 juta, telepon genggam, STNK dan kunci motor dan mobil.
Penangkapan kelima orang pelaku narkoba tersebut berkat adanya laporan dari warga sekitar yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi pesta narkoba oleh para pelaku.
Setelah melakukan pengintaian selama dua pekan, petugas dari BNN Sumbar akhirnya melakukan penggrebekan. Dari kelima tersangka dua orang bahkan adalah residivis kasus narkoba.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.