infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Bebas Beraktivitas Diluar Kota Meski Berstatus Tahanan, Oknum Ibu Bhayangkari Dapat Peringatan Keras dari Hakim PN Padang

21 Agustus 2024 - 14:11 WIB
in Sumbar
Rahmat.by Rahmat.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Bebas Beraktivitas Diluar Kota Meski Berstatus Tahanan, Oknum Ibu Bhayangkari Dapat Peringatan Keras dari Hakim PN Padang

Oplus_0


Infosumbar.net – Oknum Ibu Bhayangkari Polres Kota Pariaman, Diana Fitri mendapat teguran keras dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang.

Teguran itu diberikan karena yang bersangkutan bebas melakukan aktivitas diluar, padahal istri salah seorang perwira polisi di Kota Pariaman itu sudah berstatus tahanan kota.

Diana Fitri sendiri dimejahijaukan karena didakwa melakukan penggelapan mobil. Perbuatan itu dilakukan bersama rekannya, Yuga Nugraha yang telah merugikan korbannya atas nama Winda Heka Sari senilai Rp494 juta.

Dari fakta persidangan yang digelar Senin (20/8/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Susilo Dewantoro bertanya kepada terdakwa Diana Fitri apakah saudara tau apa tahanan Kota itu?

BACA JUGA :   BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran

Didampingi hakim anggota, Anton Rizal Setiawan dan Acep Sopian Sauri, Akhmad juga mendapat informasi bahwa terdakwa Diana Fitri berada di Pariaman tanpa meminta izin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

IKLAN

“Saya ingatkan hal itu tidak boleh saudara terdakwa lakukan, karena status saudara tahanan Kota dan persidangan masih dalam proses pemeriksaan persidangan,” kata Hakim dalam sidang tersebut.

Akhmad juga memberikan peringatan kepada terdakwa Diana jika meninggalkan Kota Padang ini harus seizin JPU. “Terdakwa Diana Fitri akibat Keluar Kota Kita berikan teguran keras,” tegasnya.

BACA JUGA :   Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Menanggapi pernyataan hakim, JPU Melia Trisna memberikan berita acara kepada majelis terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Diana Fitri tersebut.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi itu menghadirkan saksi Isral yang merupakan Penyidik Polda Sumbar, Arisman Safitra yang juga Suami Terdakwa Diana Fitri, serta Herman Aciak.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa disangkakan dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atas perkara penipuan dan penggelapan.

Diketahui, dalam Pasal 22 KUHAP ditentukan tiga jenis penahanan, yaitu: a. penahanan rumah tahanan negara, b. penahanan rumah, dan c. penahanan kota.

BACA JUGA :   Hadir di Rakerda REI Khusus Batam 2025, SEPABLOCK Diminati Pengembang

Lazimnya, diketahui penahanan hanya dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan). Namun dalam KUHAP dibolehkan juga seseorang ditahan di rumah tempat tinggalnya atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Salain itu, juga dapat dilakukan penahanan kota.

Pasal 22 ayat (3) KUHAP mengatur, “penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melaporkan diri pada waktu yang ditentukan”. (Bul)

Tags: Pengadilan Negeri PadangSidang penggelapan mobilTerdakwa ibu Bhayangkari

Related Posts

Jembatan Ambruk, Ratusan Jiwa di Koto Hilalang Solok Terisolasi

Jembatan Ambruk, Ratusan Jiwa di Koto Hilalang Solok Terisolasi

26 November 2025
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Parkiran Hotel Mercure Padang

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Parkiran Hotel Mercure Padang

26 November 2025
Berikut Daftar Kerusakan Akibat Banjir yang Menerjang Padang Pariaman

Dampak Bencana Hidrometeorologi di Padang Pariaman Meluas Hingga 17 Kecamatan, Dua Warga Dilaporkan Terluka

26 November 2025
Pelaku Pencurian HP di Warung Kontainer Painan, Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian HP di Warung Kontainer Painan, Berhasil Ditangkap Polisi

26 November 2025
Wilayah Sumbar Rabu ini Dihantam Hujan Ringan

Hati-hati, Hujan Masih Setia Mengguyur Sumbar hingga Hari ini

26 November 2025
Banjir Kota Solok Meluas ke 7 Kelurahan

Banjir Kota Solok Meluas ke 7 Kelurahan

26 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Jembatan Ambruk, Ratusan Jiwa di Koto Hilalang Solok Terisolasi

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Parkiran Hotel Mercure Padang

Dampak Bencana Hidrometeorologi di Padang Pariaman Meluas Hingga 17 Kecamatan, Dua Warga Dilaporkan Terluka

Pelaku Pencurian HP di Warung Kontainer Painan, Berhasil Ditangkap Polisi

Siap Hadapi Voting, Shadiq Nyatakan Maju jadi Caketum IKA Unand

Hati-hati, Hujan Masih Setia Mengguyur Sumbar hingga Hari ini

Berita Populer

  • Puluhan SSB Ikuti Piala Walikota Padang U12 Kolaborasi KONI dan Anggota DPRD, 16 Tim Lolos ke Babak Gugur

    Puluhan SSB Ikuti Piala Walikota Padang U12 Kolaborasi KONI dan Anggota DPRD, 16 Tim Lolos ke Babak Gugur

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Agam Dihantam Banjir Bandang, Sawah dan Fasilitas Terdampak

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Longsor di Jalan Lintas Solok- Alahan Panjang, Arus Lalu Lintas Terganggu

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Longsor di Sungai Bangek, Gedung Kampus UIN Imam Bonjol Terancam Ambruk

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Ingin Pergi Liburan? Tunda Dulu, Sumbar Hari ini Dilanda Hujan hingga Malam

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022