Infosumbar.net – Oknum Ibu Bhayangkari Polres Kota Pariaman, Diana Fitri mendapat teguran keras dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang.
Teguran itu diberikan karena yang bersangkutan bebas melakukan aktivitas diluar, padahal istri salah seorang perwira polisi di Kota Pariaman itu sudah berstatus tahanan kota.
Diana Fitri sendiri dimejahijaukan karena didakwa melakukan penggelapan mobil. Perbuatan itu dilakukan bersama rekannya, Yuga Nugraha yang telah merugikan korbannya atas nama Winda Heka Sari senilai Rp494 juta.
Dari fakta persidangan yang digelar Senin (20/8/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Susilo Dewantoro bertanya kepada terdakwa Diana Fitri apakah saudara tau apa tahanan Kota itu?
Didampingi hakim anggota, Anton Rizal Setiawan dan Acep Sopian Sauri, Akhmad juga mendapat informasi bahwa terdakwa Diana Fitri berada di Pariaman tanpa meminta izin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
“Saya ingatkan hal itu tidak boleh saudara terdakwa lakukan, karena status saudara tahanan Kota dan persidangan masih dalam proses pemeriksaan persidangan,” kata Hakim dalam sidang tersebut.
Akhmad juga memberikan peringatan kepada terdakwa Diana jika meninggalkan Kota Padang ini harus seizin JPU. “Terdakwa Diana Fitri akibat Keluar Kota Kita berikan teguran keras,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan hakim, JPU Melia Trisna memberikan berita acara kepada majelis terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Diana Fitri tersebut.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi itu menghadirkan saksi Isral yang merupakan Penyidik Polda Sumbar, Arisman Safitra yang juga Suami Terdakwa Diana Fitri, serta Herman Aciak.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa disangkakan dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atas perkara penipuan dan penggelapan.
Diketahui, dalam Pasal 22 KUHAP ditentukan tiga jenis penahanan, yaitu: a. penahanan rumah tahanan negara, b. penahanan rumah, dan c. penahanan kota.
Lazimnya, diketahui penahanan hanya dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan). Namun dalam KUHAP dibolehkan juga seseorang ditahan di rumah tempat tinggalnya atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Salain itu, juga dapat dilakukan penahanan kota.
Pasal 22 ayat (3) KUHAP mengatur, “penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melaporkan diri pada waktu yang ditentukan”. (Bul)