infosumbar.net – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing an 5.600 pil jamu montok yang ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, sibutramine HCL.
Kepala BBPOM Padang, Drs. Abdul Rahim mengatakan, BBPOM di Padang melalui tim siber menelusuri temuan adanya penjualan obat tradisional tanpa izin edar BPOM melalui media sosial yang diklaim sebagai jamu pelangsing dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium didapati hasil bahwa obat tradisional tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Sibutramine HCL.
“Untuk melindungi masyarakat,pada 22 Juli 2024, BBPOM di Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar melakukan pemeriksaan di ebuah rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut. Dari hasil pemeriksaan,petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional (obat bahan alam) tanpa izin edar dengan taksiran nilai temuan mencapai Rp.150.000.000
(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah),” kata Abdul Rahim, Kamis (26/7/2024).
Dijelaskannya, Sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor. Efek samping yang ditimbulkan dari zat ini seperti detak jantung cepat, sesak nafas, diare hingga halusinasi.
Lebih lanjut, obat tradisional tanpa izin edar yang telah diamankan dan mengansung BKO berupa Sibutramine tersebut akan diperiksa lebih lanjut dan kasus temuan tersebut berdasarkan gelar perkara diproses secara pro justicia.
Absul Rahim menjelaskan, obat tradisional atau jamu seharusnya berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah.
“Obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh mengandung atau dicampur dengan bahan Kimia obat,” terangnya.(peb)