infosumbar.net – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sijunjung melakukan pengecekan pembukaan lahan kebun sawit baru di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sijunjung, Yandesman menyebutkan, pihaknya melakukan pengecekan terkait lahan tersebut yang merupakan Area Pengguna Lain (APL) milik masyarakat di daerah setempat.
“Tetapi, kami juga telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah ada hutan lindung yang terkena pembukaan lahan itu,” ungkapnya kepada MC Sijunjung, Jumat (23/6/2023).
Dikatakannya, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada hutan lindung yang terkena, karena masih melakukan pengecekan peta hutan lindung.
“Jika nantinya, ditemukan ada hutan lindung yang terdampak, itu merupakan pelanggaran, tentunya kami akan mengambil tindakan untuk itu,” ujar Yandesman.
Sementara, terkait pembukaan lahan tersebut, jika itu merupakan APL maka hal itu merupakan hak dari pemilik lahan untuk apa lahan tersebut dimanfaatkan.
“Kami dari UPTD KPHL Sijunjung, hanya memiliki wewenang untuk memberikan klarifikasi status lahan tersebut,” tuturnya.
Sementara, untuk kewenangan pihak kehutanan yaitu dari pemanfaatan kayu yang ada pada lahan tersebut, melalui izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru.