Infosumbar.net – Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyambut baik rencana pemerintah menerapkan kebijakan pemberian uang pensiun bagi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK dengan menggunakan skema fully funded, sehingga uang pensiunan yang diterima akan lebih besar.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan dalam Revisi UU ASN yang telah dibahas oleh komisi II bersama pemerintah dan sedang menunggu untuk disahkan, skema kebijakan pensiun tidak hanya didapatkan oleh PNS, tetapi PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama, kata Guspardi Kamis (3/8/2023).
Rencana pemberian pensiun ini sejalan dengan akan diterapkannya PPPK paruh waktu atau part time guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023, ujar Politisi PAN ini
Legislator asal Sumatera Barat itupun menjelaskan bahwa pengadaan dana pensiun bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus dibahas oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan-rb) Bersama Kementerian Keuangan.
Pemberian uang pensiunan dengan skema fully funded merupkan metoda yang akan lebih menguntungkan.Dimana uang pensiun yang dibayarkan lebih besar diawal masa pensiun. Sehingga dapat digunakan untuk menjadi modal usaha oleh para pensiunan atau diinvestasikan kembali untuk mendapatkan imbal hasil yang tinggi dan lain sebagainya, jelas Pak Gaus ini.
Oleh karena itu, guna memastikan kesejahteraan ASN di masa tua dan uang pensiun dapat digunakan dengan baik serta memiliki dampak yang berkelanjutan, maka perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan terkait perencanaan pengelolaan uang pensiun dan kegiatan yang dapat dilakukan pensiunan untuk menjalankan kegiatan yang produktif di masa pensiunnya, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Menpan-rb ,Azwar Anas mengatakan pemerintah akan merapkan pemberian pensiun bagi ASN menggunakan Skema Fully Funded. Sehingga nantinya pensiunan ASN (PNS dan PPPK) berpeluang mendapat dana pensiun sebesar 1 miliar rupiah.