Infosumbar.net – Bawaslu Agam gelar rapat koordinasi bagi Panwascam dalam rangka peningkatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, Selasa 11 April 2023 di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung.
Rakor ini dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Agam dan KPU Kabupaten Agam selaku pihak eskternal.
Ketua Bawaslu Agam Elvys mengatakan, setiap penanganan pelanggaran ada peraturan dan prosesnya masing-masing Untuk itu Panwascam harus menguasainya secara menyeluruh.
“Panwascam harus melakukan pembahasan peraturan-peraturan ini secara rutin,” kata Elvys.
Pada Pemilu 2019, kata Elvys, hanya sedikit penanganan pelanggaran administrasi yang ditangani karena harus diselesaikan dengan persidangan terbuka (Adjudikasi).
“Kita hanya mengoptimalkan pencegahan pada Pemilu 2019,” ungkap Elvys.
Untuk Pemilu 2024, ada dua output dari penanganan pelanggaran yaitu adjudikasi dan rekomendasi. Dimana rekomendasi dihasilkan berdasarkan kajian dari proses penanganan pelanggaran administrasi oleh Panwaslu Kecamatan.
“Oleh karena itu, Panwascam dituntut untuk memahami proses penanganan pelanggaran agar dapat memberikan rekomendasi yang baik,” ujarnya.
Hadir pada rakor itu, narasumber Samaratul Fuad yang juga advokat dan Ketua Majelis Anggota Wilayah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar) mengungkapkan, untuk melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi harus memahami Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
“Kebutuhan yang diperlukan dalam menangani pelanggaran khususnya pelanggaran administrasi adalah Fakta-fakta hukum,” katanya.
Anggota Bawaslu Agam Eri Efendi mengatakan, perlu penyamaan persepsi dalam hal proses serta langkah-langkah penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
“Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan dan meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terkait penanganan pelanggaran administrasi Pemilu,” terangnya.
Setiap penanganan pelanggaran administrasi yang ditangani Panwascam dilakukan proses kajian hingga menghasilkan rekomendasi. Kemudian rekomendasi disampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk seterusnya disampaikan ke KPU.
“Kedepan kita perlu rencanakan diskusi terkait penulisan kajian dan pembuatan rekomendasi,” pungkasnya.