Infosumbar.net – Seorang pria asal Padang ditangkap karena melalukan aksi pencurian di Swalayan Budiman Birugo, Bukittinggi.
Kapolsek Bukittinggi, Kompol Zamzami mengatakan, pelaku A (49) sudah 3 kali mencuri di Swalayan Budiman Birugo.
Aksi pertama dilakukan A pada Rabu (22/11/2023). Saat itu, pelaku mengambil 12 pewangi ruangan.
Selanjutnya pelaku kembali melancarkan aksinya Sabtu (25/11/2023). Kali ini pelaku mengambil 2 susu BMT ukuran besar dan 1 kilogram gula pasir.
Terakhir, pada Jumat (1/12/3023), pelaku kembali beraksi di Budiman Swalayan Birugo dengan mengambil 12 pewangi mobil.
“Karena sudah 3 kali, korban melaporkan ke Polsek Bukittinggi,” kata Kompol Zamzami.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat ditangkap, kita menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Brio warna merah. Dalam mobil juga terdapat hasil curian berupa susu, parfum mobil dan sampo,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Swalayan Budiman mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.