Infosumbar.net – Satpol PP Kota Bukittinggi menertibkan baliho dan spanduk sosialisasi bacaleg yang dipasang di fasilitas umum, Selasa (24/10/2023).
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri mengatakan, penertiban itu sesuai Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 11 huruf c berbunyi, setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun dibpohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
“Penertiban kita mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan,” kata Joni Feri.
Sebelum penertiban, kata Joni Feri, Pemko Bukittinggi telah menyurati partai politik pada 10 Oktober lalu.
“Hingga saat ini, belum ada titik yang ditetapkan pemerintah bersama KPU. Kita beri 14 hari agar partai dan bacaleg membuka atribut dan baliho,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bukittinggi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas menyebut, pihaknya bersama Pemko Bukittinggi akan segera menentukan titik fasilitas umum yang dapat dijadikan untuk memasang alat peraga, spanduk dan baliho kampanye.
“Untuk informasi, penetapan DCT 3 November dan diumumkan pada 4 November 2023. Sementara itu, kampanye sendiri secara resmi akan dilaksanakan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan selama 75 hari, 3 hari masa tenang dan 14 Februari 2024, tahapan pemungutan suara,” tutupnya.