Infosumbar.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan objek wisata Sajuta Janjang.
Dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga ada kerugian negara Rp 553 juta dalam pembangunan objek wisata yang terletak di lereng Singgalang, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu itu.
“Dari penyidikan dan audit, ada kekurangan volume pengerjaan,” kata Kejari Agam, Burhan.
Menurut Burhan, penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2022. Ini disebabkan masih adanya pengumpulan alat bukti.
“Seluruh pihak terkait sudah kami mintai keterangan sebagai saksi. Ada ahli juga. Dokumen-dokumen juga kami sita. BPK sudah melakukan audit,” ujar Kajari.
Setelah alat bukti lengkap, Kejari Agam langsung melakukan gelar perkara dan meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah, P selaku PPK, MI direktur PT BJP dan D pelaksana pekerjaan.
Proyek Sajuta Janjang ini dimulai pada 2018. Pada lanjutan 2019 dengan anggaran Rp 4,2 miliar, Kejari Agam menemukan ada dugaan kerugian negara Rp 553 juta.
Kemudian Objek Wisata Sajuta Janjang ini selesai dibangun 2020 dan diresmikan Januari 2021.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Agam Satria mengaku belum mengetahui adanya penetapan tersangka dugaan korupsi Sajuta Janjang.
“Saya belum dapat info pasti, saya lagi di Jakarta,” kata Satria.