Infosumbar.net – Kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Agam alami penurunan sepanjang 2022.
Hal itu diungkapkan Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian saat press release akhir tahun 2022 di Aula Wibisono Polres Agam, Kamis 29 Desember 2022.
“Pada 2021, kita mencatat 130 kasus. Tahun ini menurun jadi 90 kasus,” kata AKBP Ferry Ferdian.
Dari angka itu, narkoba mendominasi dengan 25 kasus, curanmor 24 kasus, cabul 16 kasus, judi 14 kasus.
Kemudian penipuan, pengrusakan dan curas masing-masing 3 kasus. Curat dan pembunuhan 1 kasus.
Dari puluhan kasus yang diungkap Polres Agam, ada dua kasus yang menghebohkan. Satu kasus perampokan dan sat kasus pembunuhan.
PERAMPOKAN PEDAGANG EMAS
Jumat 16 September, Agam dihebohkan dengan adanya kasus perampokan pedagang emas di Jalan Raya Bukittinggi-Lubuk Basung.
Peristiwa ini terjadi saat pedagang emas yakni Kamarul Zaman dan adiknya, serta seorang penumpang lainnya dalam perjalanan pulang dari Pasar Matur menuju rumahnya di Panta.
Sesampai di Labuah Sampik, tiba-tiba mobil Avanza mereka ditabrak dari belakang oleh mobil Kijang.
Mobil Kijang yang berisi 6 perampok itu menodongkan kepada Kamarul. Kawanan perampok merampas emas dan uang tunai. Total Rp 1,2 miliar berhasil dibawa kabur pelaku.
Sebelum kabur, kawanan perampok itu menembak bagian paha Kamarul. Pelaku kemudian kabur menuju Bukittinggi dan membakar mobil Kijang di kawasan Panta untuk mengelabui polisi.
“Kawanan rampok ini pindah ke mobil pick up yang telah disiapkan tersangka lain,” ungkap
Kapolres Agam, Sabtu 15 Oktober 2022.
Di perjalanan, perampok ini berhenti untuk membagi uang tunai masing-masing 10 juta.
Selanjutnya mereka berpisah dan sepakat untuk bertemu di Riau untuk membagi emas hasil rampokan.
Namun, jajaran Polres Agam berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap empat pelaku. Empat pelaku itu yakni HT (48) asal Padang, NZ (65) asal Solok, RR (31) asal Gadut Agam, RA (40) Simpang Ampek.
Kapolres mengatakan, HT ditangkap pada 18 September atau dua hari pasca kejadian di Padang. Lalu 20 September, NZ ditangkap di Solok dan dua tersangka lainnya yakni RR dan RA ditangkap di Indragiri Hulu pada 22 September 2022.
Sebagian besar dari emas atau uang tunai yang dirampas pelaku berhasil ditemukan.
Sementara dua orang lainnya masih buron.
“Ada 2 buron, salah satu eksekutor yang menembak korban,” jelas Kapolres.
Dalam beraksi, kawanan rampok sadis ini telah merencanakan perampokan sejak Agustus 2022 dengan mengintai serta mengamati kebiasaan korban.
Para pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 394 juta, gelang emas seberat 112,5 gram, 1 plastik berisi emas yang sudah dilebur seberat 381,5 gram, 1 plastik berisi butiran emas seberat 22,87 gram berikut 5 handphone yang digunakan tersangka.
PEMBUNUHAN SISWI DI KEBUN SAWIT
Pada Rabu 28 September sekitar pukul 18.00 WIB dihebohkan dengan penemuan mayat seorang gadis 18 tahun di kebun sawit.
Penemuan ini berawal dari korban yang bernama Ayu Oktavia tidak pulang setelah mencari rumput ternak.
Sang ibu pun pergi mencari Ayu ke lokasi, setelah terlebih dahulu membuat laporan ke Polsek Tanjung Mutiara.
Keluarga korban beserta warga sekitar mencari ke lokasi tempat korban mencari rumput dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah.
Polisi merespon kasus itu dengan cepat. Hanya dalam waktu beberapa jam, pelaku pembunuhan terungkap berdasarkan keterangan warga setempat.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan YF (38). Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian mengatakan, pelaku memukul kepala korban dua kali dengan mengunakan tangkai parang yang patah. Bahkan korban juga disabit di bagian leher
Korban menjerit dan sempat melakukan perlawanan. Pelaku membacok dengan menggunakan ujung sabit ke arah leher belakang korban beberapa kali.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membuang alat yang digunakan dalam pembunuhan. Barang bukti itu adalah satu Parang dan parit di sekitar lokasi.
Ferry mengungkapkan, kasus pembunuhan ini dipicu persoalan rumput untuk makanan ternak sapi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)