Infosumbar.net- Sebanyak 3.334 narapidana terima remisi di hari peringatan HUT RI ke-78 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto mengatakan jumlah narapidana yang menerima remisi tidak berbeda jauh dari jumlah yang diusulkan yakni 3.640 orang.
“Dari jumlah yang diusulkan, diterima sebanyak 3.334 orang,” kata Haris usai menyerahkan SK Remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Padang.
Diakuinya, narapidana yang menerima remisi tersebut berasal dari 23 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Haris berharap, bagi yang menerima remisi bisa termotivasi agar tetap berlakukan baik dan aktif menjalani sisa hukuman.
“Dari ribuan yang menerima remisi, sebanyak 34 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman,” ungkapnya.
Sedangkan besar pengurangan masa hukuman yang diterima oleh ribuan narapidana bervariasi mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik dan aktif selama menjalani hukuman di Lapas atau Rutan.
Kemudian emi mengubah sikap dan perilaku para narapidana, Kemenkumham Sumbar melalui Lapas dan Rutan telah menggulirkan berbagai program pembinaan dan keterampilan. (Bul)