Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melantik sebanyak 17.558 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 19 kabupaten dan kota pada 20-21 Januari 2024.
“Yang dibutuhkan sebanyak 17.569 orang yang akan ditugaskan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS di Sumbar saat pemilu legislatif dan pilpres pada 14 Februari 2024, kata Anggota Bawaslu Sumbar Febrian Bartez, Senin (22/1/2024).
Febrian mengatakan, ada 11 TPS yang kosong yang berada di Kabupaten Pasaman 3 TPS, Kabupaten Solok 2 TPS, Kabupaten Dharmasraya 4 TPS, dan Kota Padang 2 TPS.
Ia merincikan, 3 TPS di Nagari Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman. Kemudian, 2 TPS di Tanjung Balik Sumiso, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
Selanjutnya, 1 TPS di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Padang Laweh, 1 TPS di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, 1 TPS di Nagari Lubuk Karak dan 1 TPS di Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Kot, Kabupaten Dharmasraya.
“Lalu, 1 TPS di Taluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan 1 TPS di Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi kendala kekosongan tersebut adalah ketika proses wawancara panitia dari Panwaslu Kecamatan akan menawarkan kepada calon PTPS yang melebihi kuota di satu TPS untuk bersedia ditempatkan menjadi pengawas di TPS terdekat yang masih kosong.
“Lalu, sesuai juknis akan ada perpanjangan pendaftaran, hingga 7 hari sebelum pemilihan umum. Standar syarat umur juga dikurangi yang awalnya minimal 21 tahun kini bisa 17 tahun sudah bisa mendaftar ke Sekretariat Panwaslu kecamatan,” ujarnya.
Lebih jauh Febrian mengungkapkan, tugas PTPS memastikan semua proses yang ada di TPS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Namun ada pekerjaan yang dilakukan sebelum di dalam TPS yaitu PTPS mesti memberikan surat pemberitahuan kepada pemilh, memastikan pembuatan TPS dilakukan sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Kemudian di dalam TPS, Febrian memastikan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan pekerjaan dengan benar, mulai dari penyediaan logistik, hingga perhitungan suara di TPS.
“Jadi, PTPS memastikan semuanya berjalan dengan baik. Makanya di dalam undang-undang disampaikan bahwa PTPS harus ada di setiap TPS yang merupakan pengawas dari Bawaslu,” jelasnya.
Febrian berharap bagi PTPS yang terpilih, diharapkan betul-betul mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu khususnya saat tahapan pungut hitung. Kemudian selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dan tak menyimpang serta bekerja profesional.
“Karena puncak dari tahapan pemilu adalah pemilihan, pemungutan, dan perhitungan suara. Diharapkan PTPS maksimal dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Bul)