Infosumbar.net – Mulai hari ini 14 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat tidak dapat lagi menggunakan siaran televisi analog.
Hal tersebut karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran televisi (TV) analog di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hari ini, Rabu (2/11/2022).
Berikut 14 Kabupaten Kota di Sumatera Barat yang dimatikan siaran analog :
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Agam
- Kota Padang
- Kota Solok
- Kota Sawahlunto
- Kota Padang Panjang
- Kota Bukittinggi
- Kota Pariaman
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Solok
Sementara untuk kabupaten di Sumatera Barat yang tidak termasuk daftar penghentian siaran televisi analog yaitu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. (*)