Infosumbar.net – Sejumlah dokumen kependudukan kini tak perlu lagi dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini merupakan langkah pemerintah dalam menyederhanakan pelayanan dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
Sebelumnya, legalisasi diperlukan untuk memastikan keaslian fotokopi dokumen dengan data di Dukcapil.
Biasanya, dokumen yang dilegalisir digunakan untuk keperluan seperti pendaftaran sekolah, lamaran pekerjaan, atau urusan lainnya.
Namun, kini dengan adanya Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan, legalisasi tidak lagi diperlukan.
TTE ini berfungsi sebagai verifikasi keaslian dokumen dan dapat divalidasi langsung melalui situs resmi Dukcapil.
Berikut beberapa jenis dokumen kependudukan yang tak perlu lagi dilegalisir:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Keluarga (KK) dengan TTE
- Akta Kelahiran dengan TTE
- Akta Kematian dengan TTE
- Akta Perkawinan dengan TTE
- Akta pencatatan sipil dan dokumen lain yang menggunakan TTE
Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen-dokumen tersebut dengan mudah. Cukup akses situs Dukcapil, login dengan akun, dan pilih dokumen yang ingin dicetak. Dokumen yang dicetak sudah sah dan tidak perlu dilegalisir lagi.
Kebijakan ini membawa beberapa keuntungan:
- Menghemat waktu dan biaya: Masyarakat tak perlu lagi repot datang ke kantor Dukcapil untuk legalisir dokumen.
- Meningkatkan efisiensi layanan: Dukcapil dapat fokus pada pelayanan lain yang lebih kompleks.
- Mempermudah akses informasi: Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
Pengembangan layanan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Dukcapil terus berupaya menyempurnakan sistem dan layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mari kita manfaatkan kemudahan ini dengan bijak dan jaga selalu dokumen kependudukan kita.