Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang tarif terbaru biaya nikah. Dengan adanya PP ini maka tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada masyarakat atau gratis.
Aturan baru tersebut tertuang dalam PP 48/2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama).
PP baru tentang pencatatan nikah tersebut rencananya akan dipublikasikan hari ini. Setelah itu nantinya akan dibahas lebih lanjut di Kementrian Keuangan.
Sebelumnya dalam peraturan yang lama, tarif pencatatan nikah resmi adalah Rp 30 ribu. Namun dalam pelaksanaan di lapangan petugas pencatat nikah sering meminta lebih dari Rp 30 ribu.
Dengan adanya peraturan presiden yang baru ini, maka operasional petugas pencatat nikah akan ditanggung oleh negara. Dikabarkan Kemenag menganggarkan Rp 1,167 triliun untuk 2,153 juta aktivitas pencatatan nikah.