infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • KAMPUS
    • EKO & BISNIS
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • KAMPUS
    • EKO & BISNIS
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Resign dari Perusahaan tapi Ingin dapat Pesangon? Begini Aturannya

18 Januari 2022 - 10:22 WIB
in Nasional
Pambudi A.byPambudi A.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Resign dari Perusahaan tapi Ingin dapat Pesangon? Begini Aturannya

Padang (infosumbar) – Sebelum mengajukan surat resign, pelajari apa saja yang menjadi hak serta kewajiban Anda sebagai karyawan sebelum tanggal pengunduran diri. Perlu diingat, terdapat perbedaan mendasar mengenai hak yang akan karyawan peroleh ketika mereka dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri secara sukarela (resign).
Lalu, apakah karyawan yang resign dapat pesangon? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.

Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

BACA JUGA :   Sepakbola SEA Games 2021 (2022): Timnas U-23 Indonesia vs Malaysia, Rivalitas Abadi Derby Melayu
IKLAN

1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah. Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

Adapun kewajiban perusahaan untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

BACA JUGA :   Presiden Minta Masyarakat Berhemat, Sultan Minta Pemerintah Tunda Bangun IKN
IKLAN

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Adapun ketentuan karyawan resign telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat berikut:

BACA JUGA :   Terkait Presidential Threshold, Ketua DPD RI Minta Presiden Tunjukkan Sikap Pro Konstitusi

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. (*/cnbc)

Tags: Pesangon baru

Related Posts

Silahturahmi Perantau di GBK Berjalan Sukses, Irman Gusman: Hubungan Ranah Rantau Kunci Peranan IKM

Silahturahmi Perantau di GBK Berjalan Sukses, Irman Gusman: Hubungan Ranah Rantau Kunci Peranan IKM

29 Mei 2022
Kunjungi Ende, LaNyalla Datangi Rumah Pengasingan Bung Karno

Kunjungi Ende, LaNyalla Datangi Rumah Pengasingan Bung Karno

29 Mei 2022
Fahira Idris: KPUD yang Masa Jabatan Berakhir Saat Tahapan Pemilu 2024, Lebih Baik Diperpanjang

Fahira Idris: KPUD yang Masa Jabatan Berakhir Saat Tahapan Pemilu 2024, Lebih Baik Diperpanjang

28 Mei 2022
Syukuran HUT PSSI ke-92, Menpora Minta Prestasi Sepakbola Indonesia Semakin Meningkat

PSSI Gelar Kongres Biasa 2022 akhir Mei di Bandung

28 Mei 2022
Ikuti Gowes HUT Apeksi Ke-22, Wako Hendri Septa Sampaikan Undangan Rakernas Untuk Kepala Daerah Kota Bandar Lampung

Ikuti Gowes HUT Apeksi Ke-22, Wako Hendri Septa Sampaikan Undangan Rakernas Untuk Kepala Daerah Kota Bandar Lampung

28 Mei 2022
Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Tokoh Bangsa Sampaikan Ucapan Duka

Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Tokoh Bangsa Sampaikan Ucapan Duka

27 Mei 2022

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Silahturahmi Perantau di GBK Berjalan Sukses, Irman Gusman: Hubungan Ranah Rantau Kunci Peranan IKM

Langgar Perda Tibum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Padang Tertibkan Cafe di Atom Center

Dinas Pertanian Kota Padang Imbau Pedagang Jangan Beli Sapi dari Daerah Terdampak PMK

Diminati Pengunjung, Stand Kota Padang Terbaik di Pameran UMKM HUT Apeksi 2022, Raup Keuntungan Puluhan Juta

Kunjungi Ende, LaNyalla Datangi Rumah Pengasingan Bung Karno

Masa Depan Terumbu Karang di Sumbar Suram, Walhi: Penegakkan Hukum Rendah

Populer

  • Banyak Masyarakat Ingin Masuk ke Kawasan Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru, Petugas Berlakukan Keamanan Secara Ketat di Pintu Masuk

    Banyak Masyarakat Ingin Masuk ke Kawasan Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru, Petugas Berlakukan Keamanan Secara Ketat di Pintu Masuk

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Semen Padang FC Rekrut Pemain Asal Paraguay, Eks Striker MU

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Kepala BKD Sumbar: Enam CPNS yang Mengundurkan Diri Tak Bisa Ikut Seleksi Lagi Selama Dua Tahun

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Dua Pekan Lagi Berangkat ke Medan, Rafhely FC Genjot Persiapan Jelang Babak Nasional LFN 2022

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Semen Padang FC Tambah Kontrak 5 Pemain Musim 2021, Umumkan Tulang Punggung Tim Setibanya di Mess

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • KAMPUS
    • EKO & BISNIS
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022