Infosumbar.net – Pemerintah Indonesia telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk penerima iuran jaminan kesehatan pada bulan November 2024.
Melalui program ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bansos KIS) akan mendapatkan bantuan iuran yang setara dengan kelas 3 di fasilitas kesehatan saat berobat.
Agar dapat menerima bantuan ini, masyarakat diwajibkan untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran bulanan, sehingga mereka berhak mendapatkan bantuan melalui Bansos PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Apabila Kartu Indonesia Sehat (KIS) tahun 2024 masih aktif, peserta berpeluang mendapatkan Bansos secara otomatis. Penerima Bansos PBI JK adalah individu atau keluarga yang tergolong kurang mampu, dengan beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.
Menurut informasi yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, kriteria bagi penerima Bansos PBI JK mencakup fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu, yang ditetapkan melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
Pendataan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasilnya divalidasi oleh Kemensos untuk menghasilkan data terpadu.
Data ini diolah menurut provinsi dan kabupaten/kota, yang selanjutnya menjadi dasar penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan mendaftarkan jumlah tersebut sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Dalam upaya meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan adanya integrasi antara DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ini bertujuan untuk menghindari data ganda dan memastikan bahwa penerima bantuan adalah mereka yang masih berhak.
Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kemensos untuk memastikan bantuan tepat sasaran. KIS juga perlu diperiksa secara berkala untuk memastikan keaktifan dan kelayakan penggunaannya dalam memperoleh Bansos.
Informasi lebih lanjut tentang keaktifan KIS dan periode Bansos dapat diakses di halaman cek Bansos KIS. Penting untuk dicatat bahwa jika KIS tidak digunakan dalam periode tertentu, ada kemungkinan akan hangus, sehingga tidak dapat digunakan untuk memperoleh Bansos.
Total dana iuran yang dialokasikan untuk kartu KIS mencapai Rp42.000 per bulan. Untuk mengecek Bansos Kartu KIS 2024, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Isi provinsi.
- Isi kabupaten/kota.
- Isi kecamatan.
- Isi desa sesuai tempat tinggal.
- Isi nama penerima Bansos lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha dan cari data.
Bantuan iuran PBI JK ini tidak dapat dicairkan secara tunai, namun akan digunakan untuk penanganan kesehatan di rumah sakit berstandar kelas 3.
Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ini ditujukan khusus untuk masyarakat kurang mampu sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Penerima akan menikmati layanan BPJS Kesehatan secara gratis, dengan semua iuran ditanggung oleh pemerintah, sehingga masyarakat hanya perlu menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya tambahan. (*)