Infosumbar.net – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menandai era baru dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.
Perpres ini secara resmi mengakhiri sistem kelas BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2, dan 3) dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia paling lambat 30 Juni 2025.
KRIS: Meningkatkan Kualitas dan Pemerataan Layanan Rawat Inap
Penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan sistem ini, pasien akan mendapatkan layanan dengan standar yang sama, terlepas dari kelas kepesertaan mereka sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
12 Kriteria Ruang Perawatan KRIS yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 telah menetapkan 12 kriteria ruang perawatan yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit untuk dapat menyelenggarakan KRIS. Kriteria tersebut meliputi:
- Bangunan dengan porositas rendah untuk meminimalkan debu dan kotoran.
- Ventilasi memadai dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
- Pencahayaan standar: 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk penerangan tidur.
- Fasilitas tempat tidur: 2 kontak, 1 telepon perawat, dan 1 nakas.
- Suhu ruangan terjaga antara 20-26 derajat Celcius.
- Pembagian ruang perawatan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak/dewasa), dan penyakit (menular/tidak menular).
- Kepadatan maksimal 4 tempat tidur per kamar dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai pembatas antara tempat tidur dan railing dipasang pada plafon atau digantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
- Fasilitas lain yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Masih Belum Ada Kepastian Iuran KRIS
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat KRIS. Ketentuan terkait tunjangan, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Presiden Jokowi telah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2024.
Informasi Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 sebelum KRIS:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000, peserta membayar Rp 35.000 per bulan)
KRIS: Menuju Masa Depan Layanan Kesehatan yang Lebih Berkeadilan
Penerapan KRIS merupakan langkah besar pemerintah dalam mewujudkan JKN yang lebih berkeadilan dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan standar layanan yang lebih tinggi dan pemerataan akses, KRIS diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.