Mulai Kamis (3/7) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan harga baru dalam layanan pembuatan paspor.
Dalam keterangan persnya, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Imigrasi Heiyanto menjelaskan, dasar hukum untuk menaikan harga pembuatan paspor adalah Peraturan Pemerintah No 45/2014 tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Tarif pembuatan paspor biasa dengan jumlah halaman 48 lembar naik dari Rp 225 ribu menjadi Rp 355 ribu, serta pembuatan paspor elektronik naik menjadi Rp 600 ribu per bukunya.
“Dengan pemberitahuan ini, diharapkan masyarakat mengetahui adanya perubahan biaya imigrasi yang harus dibayarkan sesuai dengan pelayanan keimigrasian yang diperlukan pada setiap kantor imigrasi,” kata Heriyanto, Jakarta, Rabu (2/7).
Tak hanya biaya pembuatan paspor, tarif visa kunjungan untuk warga negara asing juga meningkat menjadi US$ 50 per orang. Sementara harga jasa layanan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan naik menjadi US$ 15. (berisatu/ra)