Pihak Kejaksaan telah memastikan bahwa sebanyak enam orang terpidana narkoba dihukum mati minggu ini. Jaksa Agung dalam konfrensi pers menyatakan bahwa regu tembak, dokter dan rohaniawan telah dipersiapkan.
Enam terpidana narkoba yang akan dihukum mati tersebut berada di dua lapas berbeda, yaitu lima orang di Lapas Nuasakambangan dan satu orang berada di Lapas Boyolali.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga menegaskan telah memastikan memberikan ketiga terpidana narkoba tersebut seluruh hak hukumnya.
“Dengan demikian bahwa apapun yang kita lakukan tidak ada kesan kita abaikan apa yang harus mereka dapatkan secara hukum,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo seperti dikutip dari kompas.
Selain itu ketiga terpidana narkoba yang akan dihukum mati tersebut juga telah diberitahu karena sesuai dengan aturan terpidana hukuman mati harus diberitahu paling lambat tiga hari sebelum eksekusi.