infosumbar.net – Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan akan mengkaji aturan sensor terhadap konten di sejumlah layanan streaming seperti Netflix, Youtube, Disney+ Hotstar, dll.
Tujuan penyensoran terhadap platform streaming tersebut adalah untuk menyesuaikan konten dengan norma yang berlaku di Indonesia dan mengantisipasi masyarakat agar tidak terpapar konten-konten yang di luar etika.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan sensor terhadap bisnis streaming film atau Over The Top (OTT). Dimaksudkannya, agar ada kesamaan perlakuan atau keadilan terhadap tayangan free to air (FTA) seperti stasiun televisi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, akan segera mengumpulkan sejumlah pihak terkait untuk berdiskusi terkait rencana tersebut. Pemangku kepentingan yang dilibatkan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Lembaga Sensor Film (LSF), pelaku usaha OTT dan yang bekerja sama dengan OTT.
Sebelumnya, wacana serupa juga sempat dimunculkan Kemkominfo di masa kepemimpinan Rudiantara. Namun, belum sempat terlaksana dan pertumbuhan industri layanan streaming sangat pesat. (*/peb)