infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

02 Agustus 2022 - 10:17 WIB
in Nasional
Leonardus Gunawanby Leonardus Gunawan
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Infosumbar.net – Menjelang 17 Agustus, masyarakat di seluruh wilayah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan mulai mengibarkan bendera merah putih, melaksanakan berbagai kegiatan dan perlombaan, dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Tidak hanya bendera, warga juga memasang spanduk, baliho dan berbagai macam hiasan dan pernak-pernik menjelang 17 Agustus nanti. Lantas kapan bendera merah putih dan bermacam umbul-umbul mulai dilakukan?

Aturan Ukuran Bendera Merah Putih

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

BACA JUGA :   Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya
IKLAN

Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni :

200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

BACA JUGA :   Indosat, Nokia dan NVIDIA Kolaborasi Hadirkan Pusat Pengembangan Jaringan RAN Berbasis AI di Surabaya

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain itu meskipun bendera dipasang sendiri di rumah tentunya juga harus mengikuti  aturan sebagai berikut.

  1. Tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari.
  2. Adapun waktu yang tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit
  3. Bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam, caranya mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh ke tanah.

Aturan dan kewajiban dalam mengibarkan bendera merah putih pada hari kemerdekaan 17 Agustus memang sudah ada dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA :   Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Tebar Hadiah Program Badai Emas, 124 Gram jadi Milik Nasabah Cabang Tarandam

Dalam undang-undang itu berbunyi.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.” tulis dalam pasal tersebut.

Dilanjutkan di ayat ke 4 (empat), untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. (Leo)

Tags: 17 AgustusBendera Merah Putihkemerdekaan RI

Related Posts

Ulang Tahun ke-58, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif

Ulang Tahun ke-58, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif

21 November 2025
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

15 November 2025
Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Tebar Hadiah Program Badai Emas, 124 Gram jadi Milik Nasabah Cabang Tarandam

Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Tebar Hadiah Program Badai Emas, 124 Gram jadi Milik Nasabah Cabang Tarandam

15 November 2025
Indosat, Nokia dan NVIDIA Kolaborasi Hadirkan Pusat Pengembangan Jaringan RAN Berbasis AI di Surabaya

Indosat, Nokia dan NVIDIA Kolaborasi Hadirkan Pusat Pengembangan Jaringan RAN Berbasis AI di Surabaya

12 November 2025
Didukung Indosat, Komdigi Percepat Transformasi Digital Lewat Garuda Spark Innovation Hub di Medan

Didukung Indosat, Komdigi Percepat Transformasi Digital Lewat Garuda Spark Innovation Hub di Medan

10 November 2025
Perluas Ekosistem Talenta Digital Indonesia, Indosat Hadirkan Program IDCamp 2025 di Universitas Riau

Perluas Ekosistem Talenta Digital Indonesia, Indosat Hadirkan Program IDCamp 2025 di Universitas Riau

07 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Ulang Tahun ke-58, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

Berita Populer

  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Pemko Padang Tingkatkan Kompetensi Lurah dengan “Rabu Belajar” Setiap Pekan

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022