infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

02 Agustus 2022 - 10:17 WIB
in Nasional
Leonardus GunawanbyLeonardus Gunawan
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Infosumbar.net – Menjelang 17 Agustus, masyarakat di seluruh wilayah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan mulai mengibarkan bendera merah putih, melaksanakan berbagai kegiatan dan perlombaan, dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Tidak hanya bendera, warga juga memasang spanduk, baliho dan berbagai macam hiasan dan pernak-pernik menjelang 17 Agustus nanti. Lantas kapan bendera merah putih dan bermacam umbul-umbul mulai dilakukan?

Aturan Ukuran Bendera Merah Putih

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

BACA JUGA :   Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Temukan Makna Kemerdekaan Hakiki
IKLAN

Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni :

200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

BACA JUGA :   Mengenal Tokoh Bangsa Pengibar Bendera Merah Putih Pertama Kali

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain itu meskipun bendera dipasang sendiri di rumah tentunya juga harus mengikuti  aturan sebagai berikut.

  1. Tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari.
  2. Adapun waktu yang tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit
  3. Bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam, caranya mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh ke tanah.

Aturan dan kewajiban dalam mengibarkan bendera merah putih pada hari kemerdekaan 17 Agustus memang sudah ada dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA :   Komite IV DPD RI Mendorong Kreativitas Daerah Gali Potensi PAD

Dalam undang-undang itu berbunyi.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.” tulis dalam pasal tersebut.

Dilanjutkan di ayat ke 4 (empat), untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. (Leo)

Tags: 17 AgustusBendera Merah Putihkemerdekaan RI

Related Posts

Hasan Basri Sampaikan Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden

Hasan Basri Sampaikan Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden

16 Agustus 2022
Besok, Nabil Asyura cs Ikuti Upacara Bendera Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus di Istana Negara, terima bonus Rp1.385.000.000 dari PSSI

Besok, Nabil Asyura cs Ikuti Upacara Bendera Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus di Istana Negara, terima bonus Rp1.385.000.000 dari PSSI

16 Agustus 2022
Mengenal Bung Hatta, Tokoh Proklamtor yang Berasal dari Ranah Minangkabau

Mengenal Bung Hatta, Tokoh Proklamtor yang Berasal dari Ranah Minangkabau

16 Agustus 2022
Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Temukan Makna Kemerdekaan Hakiki

Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Temukan Makna Kemerdekaan Hakiki

15 Agustus 2022
Pendaftaran Ditutup, KPU Rilis 40 Partai Menuju Pemilu 2024

Pendaftaran Ditutup, KPU Rilis 40 Partai Menuju Pemilu 2024

15 Agustus 2022
Angka Perokok Anak Terus Meningkat, E-KTP Diminta Jadi Syarat Beli Rokok

Selain Fokus pada Penanggulangan, Wabah PMK Juga Soal Politik Pangan

14 Agustus 2022

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Kesempatan Berkarir untuk Lulusan Teknik di Apical Grup, Berikut Syarat dan Kualifikasinya

Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba, BNNK Solok Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media

Yayasan Akbar Buka Lowongan Kerja untuk Petugas Lapangan, Pendaftaran Ditutup 20 Agustus 2022

Buron Sejak Tahun 2012, Polisi Thailand Tangkap Tersangka Gembong Judi China

Hasan Basri Sampaikan Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden

Bendera Merah Putih akan berkibar di dasar laut kawasan Mandeh, Pesisir Selatan

Populer

  • Seorang Pria Dilaporkan Meninggal Usai Jatuh Dari Sepeda Motor yang Dikendarainya

    Seorang Pria Dilaporkan Meninggal Usai Jatuh Dari Sepeda Motor yang Dikendarainya

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Terungkap, Pria Tewas Dalam Perjalanan dari Pesisir Selatan Menuju Padang Miliki Riwayat Sakit Jantung

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Semen Padang FC jajal PSPS Riau di Stadion Agus Salim, dalam momentum perayaan HUT RI ke-77 Tahun

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Begini Cara Daftar BPJS Melalui Website Tanpa Harus Antre

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Festival Street Soccer antar SKPD, BUMD/BUMN Provinsi Sumbar 2022 Berakhir, Tim Disdik A Angkat Trophy Juara, Bank Mandiri “Runner-up”

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022