Infosumbar.net – Menjelang 17 Agustus, masyarakat di seluruh wilayah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan mulai mengibarkan bendera merah putih, melaksanakan berbagai kegiatan dan perlombaan, dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Tidak hanya bendera, warga juga memasang spanduk, baliho dan berbagai macam hiasan dan pernak-pernik menjelang 17 Agustus nanti. Lantas kapan bendera merah putih dan bermacam umbul-umbul mulai dilakukan?
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.
Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni :
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Selain itu meskipun bendera dipasang sendiri di rumah tentunya juga harus mengikuti aturan sebagai berikut.
- Tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari.
- Adapun waktu yang tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit
- Bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam, caranya mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh ke tanah.
Aturan dan kewajiban dalam mengibarkan bendera merah putih pada hari kemerdekaan 17 Agustus memang sudah ada dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang itu berbunyi.
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.” tulis dalam pasal tersebut.
Dilanjutkan di ayat ke 4 (empat), untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. (Leo)