Infosumbar.net – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku terkejut mendengar kabar yang di cetuskan Ketua Bawaslu tentang penundaan Pilkada serentak 2024 dengan alasan keamanan. Terasa sangat mengada-ada dan merupakan pernyataan blunder dan offside.
Pertimbangan penetapan Pemliu (Pileg & Pilpres) dan pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024 sudah melalui pembahasan yang cukup alot dan dibahas secara konprehensif dan marang. Berbagai aspek dipertimbangkan, mulai aspek normatif dan yuridis sampai politik, bahkan faktor kerawanan keamanan pun diperhitungkan.
Bawaslupun ikut dalam proses pembahasan sampai penetapan keputusan tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Jadi bukan ujug-ujug diputuskan, kata Guspardi Minggu (16/7/2023).
Apalagi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 adalah amanat UU no 10 tahun 2016 (UU Pilakda), dimana pada pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan, tentu patut dipertanyakan. Apa maksud Ketua Bawaslu membuat statement begini dan ada apa dibalik semua ini ?. Tiba-tiba mengusulkan penundaan pelaksanaan Pilkada dengan alasan yang terkesan dibuat-buat. Mengingatkan selama rapat kerja, rapat konsinyering hingga rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Bawaslu tidak pernah keberatan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada ini.
Sebagai pejabat publik, Rahmad Bagja mestinya lebih berhati-hati dalam menyampaikan statemen walaupun baru dalam tataran wacana.
Menarasikan potensi gangguan keamanan dan ketertiban untuk dijadikan alasan penundaaan Pilkada serentak 2024 terbilang blunder. Juga mengganggu pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan kondisi keamanan kondusif dan terkendali selepas berkunjung
ke Papua baru-baru ini.
Lagipula persoalan keamanan bukanlah ranah Bawaslu, Itu ranahnya penegak hukum. Jadi Bawaslu jangan offside pula, tegas Pak Gaus ini
Dilain sisi, wacana penundaan Pilkada ini juga dinilainya berbahaya. Dimana masyarakat akan semakin lama mendapatkan kepala daerah yang definitif.
Ini sudah pasti akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Karena Pejabat Kepala Daerah yang ditunjuk Pemerintah mempunyai kewenangan yang terbatas, sementara kepala daerah hasil Pilkada lebih mempunyai legitimasi daripada pejabat kepala daerah yang di tunjuk pemerintah, jelasnya.
Oleh karena itu, Bawaslu sebaiknya fokus saja terhadap apa yang menjadi tugas, fungisnya dan wewenangnya yaitu mengurus dan mengawasi penyelenggara pemilu, peserta Pemilu dan proses pelaksanaan pemilu dengan berbagai tahapannya agar dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangan membuat polemik yang bisa menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dan bisa memicu pemikiran dan persepsi yang bermacam-macam tentang wacana penundaan pelaksanaan Pilkada ini.
“Bagaimanapun, kunci kesuksesan Pemilu maupun Pilkada tak lepas dari peranan penyelenggara pemilu termasuk juga Bawaslu yang diharapkan bisa melaksanakan pengawasan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik, profesional, transparan dan berintergritas,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut
Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024. Usulan itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (13/7).
Menurutnya, Pilkada 2024 sangat rawan dengan berbagai permasalahan, antara lain mulai dari pelaksanannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.