Infosumbar.net – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sedang membahas perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil Pilkada 2024.
Didalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, hanya mengatur tentang keserentakan waktu Pemilihan pada November 2024.Tetapi belum mengatur tentang rentang waktu pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil pilkada serentak itu sendiri, kata Guspardi, Kamis (24/8/23)
Hal itu sudah disampaikan kepada Mendagri bahwa disamping keserentakan pelaksanaan pilkada, juga perlu di atur tentang rentang waktu pelantikan.
“Jadi bukan keserentakan pelantikan, tetapi berapa lama rentang waktu pelantikannya, itu harus dibatasi,” ujar politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat ini Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat kepala daerah menjabat. Sehingga diperlukan aturan tegas mengenai rentang waktu pelantikan hasil pilkada serentak.
Terkait adanya potensi gugatan hasil pilkada serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka DPR bersama Kemendagri akan melakukan konsultasi dan membahasnya dengan MK. Misalnya membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil pilkada dapat diproses di MK.
“Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK dan mana yag tidak,” Jelas pak Gaus ini.
Dengan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh MK tentu berdampak pada penyelesaian sengketa itu bisa dipercepat. Sehingga ketetapan mengenai rentang waktu pelantikan gubernur, Bupati dan Walikota hasil pilkada itu bisa diejawantahkam lewat Permendagri atau Surat Edaran dari pak menteri,” pungkas Pak anggota Baleg DPR RI tersebut.