Infosumbar.net – Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka dinilai melakukan pelanggaran terhadap aturan debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah ditetapkan KPU pada debat cawapres Minggu malam (21/2/2024). Debat tersebut disiarkan secara langsung oleh sejumlah media televisi dan live streaming di berbagai platform digital.
Momen yang diduga menjadi pelanggaran Gibran adalah saat dirinya memaparkan visi dan misi terkait pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa. Gibran maju ke depan dari podium yang telah disediakan oleh KPU padahal KPU telah menetapkan aturan bahwa capres maupun cawapres tidak boleh meninggalkan podium saat bicara.
Hal yang sama juga pernah dilakukan Gibran saat debat pertama cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
Tidak hanya itu, tindakan yang juga disinyalir turut menjadi pelanggaran yang dilakukan Gibran saat debat cawapres adalah yang seolah-olah mengajak pendukungnya bersorak.
Moderator juga sempat menegur Gibran saat pembahasan mengenai greenflation yang ditujukan kepada Mahfud MD.
Moderator sebelumnya telah menjelaskan bahwa cawapres yang bertanya dengan menggunakan istilah asing atau singkatan agar dijelaskan atau dijabarkan kepanjangan dari singkatan tersebut agar substansi dari pembahasan lebih jelas. (peb)