Infosumbar.net – Menteri BUMN Erick Thorir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Surat tersebut diurus Erick untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan bahwa lembaganya telah menerbitkan surat keyerangan tidak pernah dipidana untuk Erick Thohir sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024.
“Benar PN Jaksel mengeluarkan beberapa surat keterangan tifak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan A Muhaimin Iskandar,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Surat dengan nomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 diteken oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso dan diterbitkan pada Senin (16/10/2023).
Dalam surat tersebut, Erick dinyatakan tidak pernah dipidana. “Berdasarkan hasil pemeriksaan register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi surat tersebut.
“Demikian suratketerangan ini dibuat dengan sebenarnya unyuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden Rebuplik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutup surat tersebut.
Jika ditilik dalam komposisi Capres-Cawapres yang telah ditetapkan sebelumnya, cuma Prabowo yang belum mengumumkan nama calon pendampingnya. Teranyar, Ketum PDIP Megawati telah mengumumkan, Mahfud MD sebagai Cawapres Ganjar Pranowo.
Jauh sebelumnya, Koalisi Perubahan juga telah mengumumkan pasangan Anies Baswedan, yakni Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres. Apakah Erick bakal segera diumumkan sebagai Cawapres bagi Prabowo Subianto? Menarik untuk dinantikan. (peb)