Infosumbar.net – Tujuh warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam karena diduga sebarkan aliran sesat di Pasaman Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan, tujuh WNA yang diamankan terdiri dari satu keluarga berasal dari Inggris (6 orang) dan satu dari Norwegia.
Menurut Budiman, ketujuh WNA itu diamankan pada Rabu (16/10/2024).
“Benar, kemaren kami amankan tujuh orang WNA terkait adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan unsur terkait lainnya,” kata Budiman dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).
Ketujuh orang itu adalah AK (6), PK (37), MAS (1),K (3),K (39),S (8) yang merupakan warga negara Inggris dan O (35) warga negara Norwegia.
“Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, jadi kami diminta untuk mengamankan para WNA dan segera dilakukan tindakan detensi untuk sementara waktu,” kata Budiman.
Budiman mengungkapkan yang mendapatkan tindakan detensi hanya dua laki-laki dewasa, 1 warga negara Inggris dan 1 warga negara Norwegia.
“Kalau ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, sementara kedua laki-laki dewasa ini yang diduga meresahkan warga” katanya.
Dijelaskan Budiman, pihaknya saat masih menunggu proses tanggapan dari perwakilan negara WNA tersebut terkait prosedur pemulangan ke negara masing-masing.
“Dua laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara yang ibu dan anak-anak tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya,” ujarnya.
“Untuk pihak negara Inggris sudah koresponden kepada kita, sudah menanyakan terkait warganya. Tapi kita masih menunggu jawaban tindak lanjutnya. Untuk warga Norwegia kita juga masih menunggu, jika sudah ada kepastian maka akan langsung kita arahkan untuk pulang,” pungkasnya.
Kabupaten Pasaman Barat menjadi salah satu daerah kerja Imigrasi Agam selain Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten 50 Kota, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan kota Payakumbuh.