Infosumbar.net – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus Mengatakan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait pasal 10 ayat 2 tentang pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang ditunjuk oleh presiden masih bisa berubah, karena pembahasannya masih akan dibicarkan antara Pemerintah bersama DPR.
“RUU DKJ ini merupakan hak inisiatif DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang, masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan bersama antara DPR dengan pihak Pemerintah,” ucap Guspardi , Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, kalaupun timbul polemik, sebetulnya ini kan baru merupakan hak inisiatif DPR, dan belum dibahas antara pemerintah bersama DPR. Ketika dibahas dan didiskusikan antara pemerintah dengan DPR persoalan ini bisa kita musyawarahkan,
guna mendapatkan persetujuan sebelum di sahkan menjadi Undang-Undang, ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.
Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumbar 2 no urut 2 itupun menerangkan, bahwa hingga saat ini seluruh fraksi yang ada di DPR telah menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ. Semua fraksi-fraksi di DPR, menghendaki kepala daerah Jakarta itu sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini, di mana gubernurnya dipilih langsung oleh masyarakat.
“Bahkan ketika pembahasan RUU DKJ ini, saya mengusulkan bukan hanya Gubernur Jakarta yang dipilih oleh masyarakat, melainkan juga Wali Kota dan Bupati yang ada di Jakarta juga pilih langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, surat yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah segera disikapi. “Kita optimis dengan sisa waktu yang tidak sampai satu bulan, RUU DKJ akan selesai tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41,” tutur Pak Gaus ini.
Apalagi yang akan dibahas bersama pemerintah hanya pasal sepuluh. Pasal lainnya sudah selesai dibahas. Buktinya pasal lain itu sudah disetujui, sehingga sudah diparipurnakan. “Saya yakin dan percaya bukan bekerja terburu-buru, dalam masa sidang ini, persoalan yang berkaitan tentang RUU DKJ ini akan bisa dituntaskan,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.