Infosumbar.net – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung proses transformasi akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui mekanisme yang tepat, efektif, dan berkelanjutan. Hal tersebut merupakan upaya Kemendikbudristek melalui Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dalam melaksanakan amanah undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, Afdalisma mengatakan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Prof. Ir. Nizam telah menetapkan penerima Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi untuk tahun 2022 yang lalu. Sebanyak 10 program studi dari 8 PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X berhasil memperoleh bantuan Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi.
“Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek kembali menyelenggarakan Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Program Studi dalam cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang akan menjalani proses akreditasi pada tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban keuangan pada PTS,” kata Afdalisma.
Seperti diketahui, akreditasi merupakan suatu kegiatan penilaian terhadap kelayakan Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (Prodi). Selain itu, akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan oleh lembaga mandiri baik untuk bidang akademik maupun non-akademik.
Berdasarkan Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 ayat (6), akreditasi Prodi dapat dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) bentukan masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Selain Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) yang telah beroperasi sejak tahun 2015, operasionalisasi akreditasi pada lima LAM lainnya telah diresmikan pada akhir tahun 2021, yakni LAM Kependidikan (LAM-Dik), LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA), LAM Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA), LAM Informatika dan Komputer (LAM Infokom), dan Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan (LAM-Teknik).
Konsekuensi dari peresmian operasionalisasi 6 (enam) LAM tersebut di atas adalah pengalihan Akreditasi Program Studi (APS) dari semula oleh BAN-PT menjadi oleh LAM, dan perubahan dari yang semula tidak berbayar (biaya ditanggung oleh negara) menjadi berbayar.
Program bantuan ini diberikan untuk pembayaran biaya APS sesuai kriteria dan anggaran yang tersedia, bagi Prodi yang masa berlaku akreditasinya akan habis pada tahun 2023. Penyaluran Bantuan ini akan merujuk kepada 5 (lima) prinsip yaitu, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, transparansi, dan tepat sasaran.
Program pendanaan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam peningkatan dan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Tentunya, ini juga akan meringankan beban keuangan PTS. Lalu, apa saja persyaratan untuk memperoleh bantuan akreditasi program studi ini?
Dalam buku panduan Program Bantuan Pemerintah Untuk Transformasi Akreditasi Program Studi 2023 yang diterbitkan Kemendikbudristek, penerima bantuan ini adalah Program Studi pada program Sarjana di Perguruan Tinggi Akademik (PTA) swasta di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Apa saja syarat dan ketentuannya?
1. Prodi program sarjana yang ditujukan ke LAM yang akan berakhir pada tahun 2023/sedang mengajukan reakreditasi pada tahun 2023 dengan peringkat akreditasi B, C, Baik Sekali, atau Baik dan bukan berperingkat A atau unggul;
2. Prodi aktif dengan minimal persentase laporan/data 2021-2 di PDDIKTI minimal 95%;
3. Perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi B, C, Baik Sekali, Baik, belum terakreditasi dan bukan berperingkat A atau Unggul;
4. Perguruan tinggi tidak sedang dalam proses perubahan bentuk atau penggabungan penyatuan;
5. Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum;
6. Perguruan tinggi tidak dalam status pembinaan;
7. Dokumen Kelayakan Akreditasi berupa Instrumen APS dalam status selesai unggah ke LAM dan memiliki bukti pembayaran APS ke LAM sesuai besaran biaya APS di masing-masing LAM.
Besaran Bantuan
Besaran bantuan yang diberikan dalam bentuk dana ditentukan berdasarkan pada peringkat akreditasi perguruan tinggi, peringkat akreditasi Prodi, dan jumlah mahasiswa Prodi per tahun. Jumlahnya bisa mencapai 50 juta rupiah.
Cara Pengusulan
Setiap Perguruan Tinggi yang mengajukan usulan Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi diwajibkan membuat usulan bantuan sesuai format dalam bentuk file elektronik dan diunggah melalui aplikasi pada tautan bantuanaps.kemdikbud.go.id.
Periode unggah usulan bantuan berakhir tanggal 31 Juli 2023 dan informasi penerima bantuan akan diumumkan sejak Maret sampai dengan September 2023 yang terbagi dalam beberapa batch. (*/peb)