Infosumbar.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Andalas (Unand) Padang. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merugikan calon mahasiswa dan mencoreng integritas pendidikan tinggi di Indonesia.
Wakil Rektor I Unand, Prof. Mansyurdin, dalam keterangannya menjelaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan agar kejadian serupa di Universitas Lampung (Unila) tidak terulang di Unand.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unand. Dalam upaya tersebut, kami meminta bantuan dan dukungan dari KPK untuk melakukan pengawasan yang ketat guna mencegah adanya praktik korupsi,” katanya, Sabtu (10/6/2023).
KPK melakukan berbagai langkah untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unand. Tim dari KPK akan melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan penerimaan, termasuk pengumpulan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, tes tulis, dan proses pengumuman hasil seleksi.
Selain itu, Unand juga memberikan hak sanggah kepada calon mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus. Hal ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa yang merasa ada ketidakadilan atau ketidaksesuaian dalam proses seleksi untuk mengajukan sanggahan dan memperoleh klarifikasi terkait keputusan yang diambil.
“Sanggahan diberikan paling lama lima hari setelah pengumuman. Setiap peserta yang lulus ada kriteria yang diputuskan oleh rektor sebagian bentuk transparansi. Sehingga, tidak ada calon mahasiswa yang tiba-tiba saja dinyatakan lulus,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya pengawasan dari KPK dan memberikan hak sanggah kepada calon mahasiswa, proses penerimaan jalur mandiri di Unand dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkualitas.
Unand juga mengajak seluruh pihak terkait, termasuk calon mahasiswa dan masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses penerimaan mahasiswa baru.