Infosumbar.net – Saat ini, salah satu pengadilan di Kota Padang, yaitu Pengadilan Agama sedang merekrut karyawan baru. Perekrutan ini akan dibuka untuk posisi petugas mediator non hakim
Syarat yang dibutuhkan yaitu:
– Masyarakat sipil
– Pendidikan minimal S-1 Hukum / S-1 Hukum Islam/ S-1 Syariah
– Berpengalaman sebagai mediator dalam menangani perkara
– Beragama Islam
– Melampirkan surat permohonan menjadi petugas mediator non hakim
– Melampirkan daftar riwayat hidup
– Memiliki sertifikat mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI atau lembaga sertfifikasi mediator terkakreditasi.
Syarat Pendaftaran:
– Calon petugas mediator non hakim wajib membuat surat permohonan Calon Petugas Mediator Non Hakim kepada Pengadilan Agama Pulau Punjung tahun 2024. Surat permohonan ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Petugas Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan mencantumkan nomor telepon dan e-mail yang dapat dihubungi.
Surat permohonan nantinya juga dilengkapi dengan :
– Pas photo
– Daftar riwayat hidup
– Fotocopy sertifikat mediator
– Fotocopy ijazah
– Surat pengalaman sebagai mediator
Adapun pendaftaran waktu dan tempat akan dilakukan dengan:
– Pendaftaran dan penerimaan berkas permohonan calon petugas mediator non hakim di Pengadilan Agama Pulau Punjung dimulai tanggal 8 ]s/d 14 Maret 2024 (hari kerja dan jam kerja)
– Berkas permohonan diantarkan langsung kepada Tim Seleksi Calon Petugas Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung
– Apabila berkas permohonan diterima oleh Tim Seleksi Calon Petugas Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung dari jadwal sebagaimana terlampir pada poin di atas maka berkas permohonan tidak akan diproses
Berkas lamaran dapat diantar secara langsung ke alamat Pengadilan Agama Pulau Punjung Jl. Lintas Sumatera KM 4 Sungai Kambul Kec. Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat
Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi laman www.padangjob.com