Infosumbar.net – Berdasar pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, dijelaskan bahwa peredaran uang koin logam Rp 500 tahun emisi 1991, Rp 500 tahun emisi 1997, dan uang koin logam Rp 1000 tahun emisi 1993 akan dicabut dan ditarik.
Penarikan uang logam tersebut berlaku sejak tanggal 1 Desember 2023. Adapun masyarakat yang ingin menukarkan uang ini dapat dilakukan sejak 1 Desember 2023, hingga 1 Desember 2033 mendatang.
Penukaran bisa dilakukan pada bank umum, kantor pusat, ataupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Ditariknya peredaran uang ini dikarenakan waktu edar yang cukup lama, serta adanya perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
Adapun gambaran dari ketiga uang logam yang ditarik yaitu, uang logam Rp 500 Tahun emisi (TE) 1991, mempunyai ciri berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila di depan dan setangkai melati bertuliskan “Bunga Melati” pada bagian belakang.
Pecahan Rp 1.000 TE 1993 bercirikan warna putih perak di luar dan kuning emas pada bagian dalam. Uang Rp 1000 ini memiliki gambar Garuda Pancasila pada sisi depan, serta gambar pohon kelapa sawit dengan tulisan “Kelapa Sawit”
Pada logam pecahan Rp 500 TE 1997, mempunyai ciri warna kuning emas, dengan gambar Garuda Pancasila pada bagian depan. Lalu pada bagian belakang, adanya angka 500, dihiasi dengan kuncup, tangkai, dan daun melati. (Rsa)