Padang, (infosumbar)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penutupan sementara terhadap kafe Situ Party, Selasa (15/03/2022) malam.
Sebelumnya kafe ini telah diberi teguran sebanyak dua kali akibat pelanggaran protokol kesehatan. Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyebut penutupan ini adalah bentuk tindak tegas dari petugas karena tidak diindahkannya peringatan sebelumnya.
Dijelaskan Mursalim, Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah dilakukan pengawasan terhadap kafe ini, namun didapati kafe ini masih saja tidak patuhi aturan penerapan pola hidup baru, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021.
“Kami sudah berupaya untuk melakukan pembinaan patuh prokes tetapi kembali dilanggar oleh Situ Party. Setelah diberi teguran dua kali, masih saja melakukan hal yang sama. Yang ketiga ini, kami tutup sementara,” tuturnya.
Petugas mendapati kerumunan over kapasitas dalam hal ini, Situ Party melanggar aturan penerapan pola hidup baru, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021.
“Petugas membubarkan secara paksa pengunjung yang hadir dan Situ Party ditutup sementara,” kata Mursalim.
Sebelumnya Situ Party sudah mendapat teguran dan sanksi administratif akibat pelanggaran prokes pada Jumat (04/03/2022) dan Senin (07/03/2022) lalu. (Iif/Nou)