Infosumbar.net – Saat ini, penggunaan sepeda listrik banyak dijumpai di jalanan. Sepeda listrik merupakan kendaraan roda dua berbentuk sepeda, namun digerakkan dengan tenaga listrik.
Penggunaan sepeda ini tidak perlu dikayuh, selain itu juga berukuran lebih ringan.
Penggunaannya yang menggunakan listrik membuat sepeda listrik banyak digunakan oleh berbagai kalangan, mulai anak-anak hingga dewasa.
Namun, di beberapa daerah yang ditemui, penggunaan sepeda listrik menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi pengguna jalan.
Hal ini dikarenakan banyaknya pengguna sepeda listrik di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalanan raya.
Selain itu, juga munculnya beberapa kasus di beberapa daerah di Indonesia yang tidak memahami aturan jalan, namun tetap menggunakan sepeda listrik ini di jalanan
Melihat banyaknya pengguna sepeda listrik yang tidak mengetahui aturan jalanan dan di bawah umur, membuat para pengendara sepeda listrik dan orangtua sebaiknya waspada dan mengawasi penggunaan kendaraan ini.
Berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, pengendara sepeda listrik memiliki beberapa peraturan dalam penggunaannya.
Pada pasal 4, disebutkan beberapa hal yang menjadi syarat pengguna sepeda listrik, yaitu:
- Berusia minimal 12 tahun.
- Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
- Menggunakan helm.
- Tidak diperboleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.
- Tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
Para pengguna sepeda dan skuter listrik juga harus mematuhi tata cara berlalu lintas, yaitu ; Menggunakan secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, serta membawa sepeda dan skuter listrik dengan penuh konsentrasi.
Terkait penggunaan sepeda listrik hanya dapat dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus sepeda listrik, yaitu pada lajur khusus dan lajur yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Beberapa jalur khusus yang dapat dilalui oleh pengguna sepeda listrik seperti, pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, dan area kawasan perkantoran. (Rsa)