Infosumbar.net – Saat ini pemerintah tengah menggencarkan penggunaan IKD kepada masyarakat Indonesia. Hal itu didasarkan pada peraturan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Peraturan itu berisi tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas kependudukan digital merupakan alat identitas nasional, yang berfungsi untuk membuktikan identitas seseorang melalui online, saat mengakses layanan pemerintah dan swasta. Adanya identitas kependudukan digital tersebut nantinya membuat masyarakat tidak membutuhkan penyimpanan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Nantinya individu hanya perlu menunjukkan quick response (QR) code yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.
Penggunaan IKD nantinya akan diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah dan swasta. Penggunaan IKD nantinya juga dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP.
Adapun penggunaan IKD ini tidak langsung menggantikan penggunaan e-KTP. Hal ini karena penggunaan IKD dan e-KTP antar keduanya memiliki keunggulan yang berbeda, sehingga penggunaan antar keduanya ini akan saling melengkapi nantinya.
IKD atau yang disebut KTP digital memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan e-KTP yang selama ini dimiliki. Adapun perbedaan yang antara IKD dengan e-KTP yaitu,
Pada e-KTP memiliki bentuk fisik berupa kartu. Selain itu, e-KTP juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pada saat penggunaan e-KTP juga tidak diperlukan adanya koneksi internet, serta masih dibutuhkan adanya fotokopi KTP dalam beberapa keperluan.
Sementara pada Identitas Kependudukan Digital, memiliki bentuk seperti foto e-KTP dan kode QR. Penggunaan IKD juga hanya bisa diakses melalui smartphone. Selain itu, saat penggunaan IKD juga dibutuhkan adanya koneksi internet dalam mengakses dan melakukan verifikasi. Serta, tidak diperlukannya fotokopi e-KTP dalam mengurus keperluan.
Saat ini pelaksanaan IKD dilakukan secara bertahap, hal ini disesuaikan dengan perkembangan teknologi di berbagai wilayah. serta kebutuhan masyarakat setempat (Rsa).